Minggu, 07 Oktober 2012

Ribuan Orang Mati karena Narkoba


JAKARTA, suaramerdeka.com -
Badan Narkotika Nasional mencatat setidaknya 15 ribu anak bangsa setiap tahun yang mati karena narkotika. Demikian dikatakan Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sumirat Dwiyanto, di Jakarta, Sabtu (6/10).
Dia menyatakan, BNN menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati terhadap gembong narkoba Henky Gunawan melalui putusan peninjauan kembali. Padahal taruhan dalam kasus narkoba adalah kualitas generasi penerus bangsa ini.
"Karena terkait dengan jumlah korban yang besar karena narkotika, kita sayangkan korban anak bangsa akibat penyalahgunaan narkotika ini. Dimana semangatnya supaya Indonesia bebas narkotika 2015. Mahkamah Agung malah membebaskan napi vonis mati narkoba," ujar Sumirat.
Pembatalan vonis hukuman mati pemilik pabrik ekstasi Henky Gunawan oleh Mahkamah Agung (MA) menuai banyak tanda tanya.  Hukuman bagi Henky diubah oleh MA menjadi 15 tahun penjara melalui upaya Peninjauan Kembali yang diajukannya dan dikabulkan oleh ketua majelis hakim agung, Imron Anwari, dan Achmad Yamanie serta Hakim Nyak Pha sebagai anggota.
Majelis Hakim beralasan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Henky bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM. 
Alasan yang menganulir hukuman mati Hengky berbeda dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi yang pernah memutus permohonan judicial review pasal hukuman mati dalam UU No 22/1997 tentang Narkotika.
Putusan MK yang dimaksud menyebutkan pidana hukuman mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang dijamin oleh UUD 1945. Hal ini karena konstitusi di Indonesia tidak menganut azas kemutlakan Hak Asasi Manusia. Lima terpidana mati kasus narkoba yang mengajukan PK dibatalkan oleh MK pada tahun 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar